anjng laut

Sabtu, 12 November 2016

Definisi Alat Kesehatan

Berdasarkan PERMENKES 1189-1190-1191 Th 2010:
ALKES adalah instrumen, apparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. Alat kesehatan berdasarkan tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud oleh produsen, dapat digunakan sendiri maupun kombinasi untuk manusia dengan satu atau beberapa tujuan sebagai berikut:
  • diagnosis, pencegahan, pemantauan, perlakuan atau pengurangan penyakit;
  • diagnosis, pemantauan, perlakuan, pengurangan atau kompensasi kondisi sakit;
  • penyelidikan, penggantian, pemodifikasian, mendukung anatomi atau proses fisiologis;
  • mendukung atau mempertahankan hidup;
  • menghalangi pembuahan;
  • desinfeksi alat kesehatan; dan
  • menyediakan informasi untuk tujuan medis atau diagnosis melalui pengujian in vitro terhadap spesimen dari tubuh manusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar